Minggu, 28 Desember 2014

Tugas 7 Ilmu Sosial Dasar #

Kesamaan Derajat dalam Bersosialisasi



        Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. 
         Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hokum positif.
1. Persamaan hak
Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Righ (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti    dalam:
a.       Pasal 1: “sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.  Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
b.      Pasal 2 ayat 1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
c.       Pasal 7: “sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
2. Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang memuat ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut: 
a.       Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.
b.      Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
d.      Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
e.        Pasal 31:
i.           “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
ii.         “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.”
Ada banyak contoh yang menunjukkan kesamaan derajat dalam bersosialisasi, antara lain sebagai berikut:
1.    Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkungan berbangsa dan bernegara.
2.    Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.    Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negaranya.
4.    Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid dalam lingkungan pendidikan.
5.    Setiap murid yang terkena musibah, guru dan teman-temanya membantu dan mengumpulkan sumbangan..
6.    Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.

         Contoh paling nyata mengenai persamaan derajat dalam lingkungan sekitar adalah pada transportasi umum seperti busway atau commuter line Jabodetabek. Tidak ada terjadi perbedaan baik dari segi pelayanan, tempat duduk, atau prioritas tersenderi bagi orang kaya dan sebagainya. Kenyataan yang terjadi adalah semua pelanggan mendapat pelayanan yang sama serta tarif yang sama juga dengan tidak membedakan derajat, baik pria, wanita, masyarakat kaya, masyarakat kurang mampu, pekerja, pelajar, dan lain-lain.


Sumber:

Nama   : Arif Junisman Mendrofa
NPM   : 314 13 323
Kelas   : 2ID06



Tidak ada komentar:

Posting Komentar