Kesamaan Derajat dalam
Bersosialisasi
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara.
Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi,
yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan
kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan
kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas
dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini
adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern
hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang
dan menjadi hokum positif.
1. Persamaan hak
Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak
(asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Righ (1948) dalam
pasal-pasalnya, seperti dalam:
a. Pasal 1: “sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak
yang sama. Mereka dikaruniai akal dan
budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
b. Pasal 2 ayat 1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun,
seperti misalnya banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran
ataupun kedudukan.”
c. Pasal 7: “sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan
yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
2. Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak
juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang memuat
ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat
pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
d. Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara
menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
e. Pasal 31:
i.
“tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran” dan
ii.
“pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.”
Ada banyak contoh yang menunjukkan kesamaan derajat
dalam bersosialisasi, antara lain sebagai berikut:
1. Dibentuknya lembaga peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkungan berbangsa
dan bernegara.
2. Adanya kebebasan dan pengakuan dalam
memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pemerintah memberikan hak dan
kewajiban yang sama kepada setiap warga negaranya.
4. Sekolah memberikan hak dan kewajiban
yang sama kepada murid dalam lingkungan pendidikan.
5. Setiap murid yang terkena
musibah, guru dan teman-temanya membantu dan
mengumpulkan sumbangan..
6. Orangtua memberikan hak dan
kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
Contoh paling nyata mengenai persamaan derajat dalam lingkungan sekitar
adalah pada transportasi umum seperti busway
atau commuter line Jabodetabek. Tidak
ada terjadi perbedaan baik dari segi pelayanan, tempat duduk, atau prioritas
tersenderi bagi orang kaya dan sebagainya. Kenyataan yang terjadi adalah semua
pelanggan mendapat pelayanan yang sama serta tarif yang sama juga dengan tidak
membedakan derajat, baik pria, wanita, masyarakat kaya, masyarakat kurang
mampu, pekerja, pelajar, dan lain-lain.
Sumber:
Nama : Arif Junisman Mendrofa
NPM : 314 13 323
Kelas : 2ID06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar