Mentaati
berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh
atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila;
1. Memiliki
pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan
masyarakat ataupun di negara Indonesia.
2.
Memiliki
Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar
dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan
tentang pajak.
3.
Memiliki
sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.
Menunjukkan
perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap
berbaga aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan
tersebut. Orang tersebut akan menjadi patuh terhadap berbagai
peraturan yang ada karena;
1.
Sejak
kecil dia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang
berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang
berlaku secara nasional (Indoctrination).
2. Pada
awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena
adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut.
Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan lama kelamaan menjadi
suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan perbuatan itu tanpa
sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Orang
yang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat
memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya
(utility).
4. Kepatuhan
atau ketaatan karena merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi
dengan kelompok.
Masalah ketaatan dalam penegakan negara
hukum dalam arti material mengandung makna:
1. Penegakkan
hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang
buruk.
2. Kaidah-kaidah
hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
3. Adanya
badan udikatf yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta
memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.
Salah satu peran serta masyarakat dalam
peraturan perundang-undangan adalah mentaati semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan
hal-hal berikut:
1. Dalam bidang Ekonomi
a)
Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau
yang telah dikuasai oleh Negara.
b)
Tidak
berjualan disembarang tempat, misalnya di trotoar.
c)
Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
2. Dalam bidang pertahanan dan keamanan
(hankam).
a)
Tidak
membuat kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat.
b)
Tidak ikut bergabung dalam organisasi
terlarang.
c)
Turut
berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
3. Dalam bidang Sosial
a)
Mengakui
hak asasi manusia dengan tidak membedakan manusia dari segiagama, jenis
kelamin, warna kulit, dan kedudukan dalam masyarakat.
b)
Membantu fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
4. Dalam bidang Budaya
a)
Mencintai
budaya tanah air.
b)
Mengembangkan
kebudayaan nasional.
c)
Melestarikan
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d) Bersikap
selektif terhadap kebudayaan asing yang masuk.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari beranekaragam suku,
bangsa, agama, dan golongan. Aturan baik yang berupa norma maupun
peraturan lainya sangat diperlukan. Peraturan dibuat untuk ditaati dan dipatuhi
bukan hanya sekedar dijadikan alat kelengkapan negara saja. Penerapan norma
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan
agar kegiatan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik dan benar.
Penerapan
norma dan peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan
dengan konsekuen dan konsisten. Jika tidak akan terjadi kerawanan dan bahaya
yang akan mengancam. Bahaya tersebut antara lain:
1. Munculnya penyalahgunaan wewenang
dan kekuasaan.
2. Timbulnya kecemburuan sosial.
3. Terjadinya pertentangan dan konflik.
4. Terjadinya
ketidakbenaran dan ketidakadilan.
5. Tersisihnya kepentingan rakyat.
6. Terpicunya gerakan sparatisme.
Penerapan hukum
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur perilaku
pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur hubungan
antar lembaga, aparat hukum dan keamanan. Contoh penerapan norma yang berlaku
dalam lingkungan bangsa dan negara antara lain:
1. Mematuhi semua hukum yang berlaku di
Indonesia.
2. Tidak mencemooh suku bangsa lain.
3. Tidak melakukan tindakan yang
mengarah pada SARA.
4. Membayar pajak tepat pada waktunya.
5. Tidak merusak fasilitas umum.
6. Ikut serta dalam pembelaan negara.
Sumber:
Nama : Arif
Junisman Mendrofa
NPM : 314 13
323
Kelas : 2ID06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar