Sabtu, 27 Desember 2014

Tugas 6 Ilmu Sosial Dasar #

Mentaati Hukum yang ada di Indonesia
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila;
1.  Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia.
2.        Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak.
3.        Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.        Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbaga aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan tersebut. Orang tersebut akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada karena;
1.        Sejak kecil dia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
2.     Pada awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.  Orang yang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
4.  Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.  
  
Masalah ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna:
1.    Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk.
2.     Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
3.  Adanya badan udikatf yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.

Salah satu peran serta masyarakat dalam peraturan perundang-undangan adalah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal-hal berikut:
1. Dalam bidang Ekonomi
a)      Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah dikuasai oleh Negara.
b)      Tidak berjualan disembarang tempat, misalnya di trotoar.
c)       Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak. 
2. Dalam bidang pertahanan dan keamanan (hankam).
a)      Tidak membuat kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat.
b)       Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang.
c)       Turut berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
3. Dalam bidang Sosial
a)      Mengakui hak asasi manusia dengan tidak membedakan manusia dari segiagama, jenis kelamin, warna kulit, dan kedudukan dalam masyarakat.
b)      Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar. 
4. Dalam bidang Budaya
a)      Mencintai budaya tanah air.
b)      Mengembangkan kebudayaan nasional.
c)      Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d)     Bersikap selektif terhadap kebudayaan asing yang masuk.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari beranekaragam suku, bangsa, agama, dan golongan. Aturan baik yang berupa norma maupun peraturan lainya sangat diperlukan. Peraturan dibuat untuk ditaati dan dipatuhi bukan hanya sekedar dijadikan alat kelengkapan negara saja. Penerapan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan agar kegiatan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik dan benar.
Penerapan norma dan peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan dengan konsekuen dan konsisten. Jika tidak akan terjadi kerawanan dan bahaya yang akan mengancam. Bahaya tersebut antara lain:
1.      Munculnya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
2.      Timbulnya kecemburuan sosial.
3.      Terjadinya pertentangan dan konflik.
4.      Terjadinya   ketidakbenaran dan ketidakadilan.
5.      Tersisihnya kepentingan rakyat.
6.      Terpicunya gerakan sparatisme.
Penerapan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan. Contoh penerapan norma yang berlaku dalam lingkungan bangsa dan negara antara lain:
1.      Mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia.
2.      Tidak mencemooh suku bangsa lain.
3.      Tidak melakukan tindakan yang mengarah pada SARA.
4.      Membayar pajak tepat pada waktunya.
5.      Tidak merusak fasilitas umum.
6.      Ikut serta dalam pembelaan negara.

Sumber:

Nama   : Arif Junisman Mendrofa
NPM   : 314 13 323
Kelas   : 2ID06



Tidak ada komentar:

Posting Komentar