Rabu, 30 April 2014

Tulisan 2 Pendidikan Kewarganegaraan #

2.6         Implementasi Wawasan Nusantara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Nasional serta Contoh Konkrit dalam Kehidupan Bermasyarakat.

Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Beberapa implementasinya  sebagai berikut:
A. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Politik.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Salah satu contoh konkrit dari penerapan wawasan nusantara dibidang politik terlebih dibidang wilayah adalah dengan diterimanya konsepsi nusantara (bagian dari wawasan nusantara) di forum Internasional. Terjaminlah integritas teritorial laut Indonesia yang semula dianggap laut bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Serta contoh pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang–undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
B. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Implementasi wawasan nusantara juga mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Prinsip-prinsip wawasan nusantara sebagai wawasan ekonomi yakni sebagai berikut:
1. Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi:
1. Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2. Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3. Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4. Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya Dana Alokasi Umum yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
C. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Sosial dan Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
Salah satu contoh implementasi wawasan nusantara sebagai wawasan sosial dan budaya adalah dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal. Contoh lainnya pada budaya adalah pengembangan museum, dan cagar budaya.
D. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan negara akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Wawasan nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan nusantara disatu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Tuntutan tersebut haruslah dipenuhi dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan dan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

2.7         Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara serta Solusinya dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.

Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Tantangan tersebut antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal menyangkut segi-segi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia.
b. Dunia yang tanpa batas. Siapapun tidak bisa selamanya menutup diri dari berbagai pengaruh dan ancaman dari luar. Kurangberdayanya bangsa Indonesia sering menjadi peluang bagi berhasilnya pengaruh dan ancaman dari luar memperdaya bangsa Indonesia.
c. Era baru kapitalisme yang menurut Sloan dan Zereker diartikan sebagai suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang, dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk berkecimpung dalam aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri.
d. Kesadaran warga negara. Lemahnya kesadaran warga negara akan makna dan tujuan terdalam dari wawasan nusantara dalam mengutamakan kepentingan bangsa sebagai keseluruhan, menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Tantangan untuk membangkitkan kembali kesadaran warga negara terhadap wawasan nusantara sehingga tidak terjadi kehancuran bangsa sendiri.
                   Adanya Deklarasi Juanda juga mengakibatkan beberapa tantangan lainnya, secara yuridis formal negara Indonesia menjadi utuh tidak terpecah lagi. Hal ini menimbulkan reaksi beberapa negara yang beragam dan dapat dikatagorikan menjadi 4 macam reaksi sebagai berikut (Kusumaatmaja, 2002: 26):
1. Negara-negara ASEAN termasuk Australia dan kini Timor Leste;
2. Negara-negara yang berkepentingan terhadap usaha perikanan laut;
3. Negara-negara maritim yang memiliki armada angkutan niaga besar; serta
4. Negara maritim besar, terutama negara adidaya dalam rangka mencapai tujuan strategi global.
Tidak kalah penting adalah tantangan ke dalam, yakni memahami makna negara kepulauan dan makna “benua maritime”. Selain itu, menghilangkan paham bahwa batas wilayah tidak lagi berdasarkan garis pantai atau contour/coastline base, tetapi atas dasar base line.
Beberapa solusi terhadap tantangan dalam implementasi Wawasan Nusantara yakni:
1. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
2. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
3. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
4. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau tak berpenghuni.
5. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
6. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
7. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
8. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
9. Melaksanakan pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.

Sumber:                                                          
1.    Basrie, Chaidir Drs., M.Si. 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan Nasional Indonesia. Serpong: Lembaga Ilmu Humaniora ITI.
2.    Kusumatmadja, Prof. DR. Mochtar. 2003. Konsep Hukum Negara Nusantara Pada Konvensi Hukum Laut III. Bandung: Alumni.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar