2.6
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Nasional serta Contoh Konkrit
dalam Kehidupan Bermasyarakat.
Wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan
nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh. Beberapa implementasinya sebagai berikut:
A. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Politik.
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim penyelenggara negara
yang sehat dan dinamis.
Bangsa Indonesia
bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian
abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara
yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat
aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Salah satu contoh
konkrit dari penerapan wawasan nusantara dibidang politik terlebih dibidang
wilayah adalah dengan diterimanya konsepsi nusantara (bagian dari wawasan
nusantara) di forum Internasional. Terjaminlah integritas teritorial laut
Indonesia yang semula dianggap laut bebas menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia. Serta contoh pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang–undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
B. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Ekonomi.
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
Implementasi wawasan
nusantara juga mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Prinsip-prinsip wawasan nusantara
sebagai wawasan ekonomi yakni sebagai berikut:
1. Kekayaan di
wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2. Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran
rakyat.
Salah satu contoh
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan
menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian
keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari
pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini
pada UU tersebut diubah menjadi:
1. Hasil Pajak
Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2. Hasil Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3. Hasil
kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk
daerah.
4. Hasil minyak
bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30%
untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya Dana Alokasi
Umum yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang
jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai
perimbangan.
C. Wawasan
Nusantara Sebagai Wawasan Sosial dan Budaya.
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau
keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau
kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing
asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya
dapat dinikmati.
Salah satu contoh implementasi
wawasan nusantara sebagai wawasan sosial dan budaya adalah dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal. Contoh lainnya pada budaya adalah pengembangan museum, dan
cagar budaya.
D. Wawasan Nusantara
Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan negara akan
menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Wawasan nusantara
adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata
wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator
besarta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan
nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus
ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan nusantara disatu pihak
menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam
beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan
negara Republik Indonesia.
Tuntutan tersebut
haruslah dipenuhi dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan dan
keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi suatu
kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan negara
mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.7
Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara serta Solusinya dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara.
Faktor utama yang mendorong terjadinya
proses perubahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah
nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya. Tantangan tersebut antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal
menyangkut segi-segi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia.
b. Dunia yang tanpa batas. Siapapun
tidak bisa selamanya menutup diri dari berbagai pengaruh dan ancaman dari luar.
Kurangberdayanya bangsa Indonesia sering menjadi peluang bagi berhasilnya
pengaruh dan ancaman dari luar memperdaya bangsa Indonesia.
c. Era baru kapitalisme yang menurut
Sloan dan Zereker diartikan sebagai suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik
swasta atas macam-macam barang, dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain untuk berkecimpung dalam aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri.
d. Kesadaran warga negara. Lemahnya
kesadaran warga negara akan makna dan tujuan terdalam dari wawasan nusantara
dalam mengutamakan kepentingan bangsa sebagai keseluruhan, menjadi tantangan
tersendiri bagi bangsa Indonesia. Tantangan untuk membangkitkan kembali
kesadaran warga negara terhadap wawasan nusantara sehingga tidak terjadi
kehancuran bangsa sendiri.
Adanya
Deklarasi Juanda juga mengakibatkan beberapa tantangan lainnya, secara yuridis
formal negara Indonesia menjadi utuh tidak terpecah lagi. Hal ini menimbulkan
reaksi beberapa negara yang beragam dan dapat dikatagorikan menjadi 4 macam
reaksi sebagai berikut (Kusumaatmaja, 2002: 26):
1.
Negara-negara ASEAN termasuk Australia dan kini Timor Leste;
2.
Negara-negara yang berkepentingan terhadap usaha perikanan laut;
3.
Negara-negara maritim yang memiliki armada angkutan niaga besar; serta
4. Negara maritim besar, terutama negara
adidaya dalam rangka mencapai tujuan strategi global.
Tidak kalah penting adalah tantangan ke
dalam, yakni memahami makna negara kepulauan dan makna “benua maritime”. Selain
itu, menghilangkan paham bahwa batas wilayah tidak lagi berdasarkan garis
pantai atau contour/coastline base,
tetapi atas dasar base line.
Beberapa solusi terhadap tantangan dalam
implementasi Wawasan Nusantara yakni:
1. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian.
2. Mengembangkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
3. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
4. Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau tak berpenghuni.
5. Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
6. Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
7. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
8. Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah.
9. Melaksanakan pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Sumber:
1. Basrie, Chaidir Drs., M.Si. 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan Nasional
Indonesia. Serpong: Lembaga Ilmu Humaniora ITI.
2.
Kusumatmadja,
Prof. DR. Mochtar. 2003. Konsep Hukum Negara Nusantara Pada
Konvensi Hukum Laut III. Bandung: Alumni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar