Bab 2. Wawasan
Nusantara
2.1
Paham
Kekuasaan dan Teori Geopolitik
A. Paham Kekuasaan
1. Paham Machiavelli (abad
XVII).
Bukunya
tentang politik berjudul: The Prince
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang
besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, didalam terkandung beberapa
kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil berikut:
Pertama, dalam merebut
dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan.
Kedua, untuk menjaga
kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
Ketiga, dalam dunia
politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII).
Napoleon
berpendapat bahwa perang di masa depan merupakan perang total yang mengerahkan
segala daya upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan politik juga harus didampingi
kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang didukung sosial budaya berupa IPTEK
suatu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah
negara negara Prancis .
3.
Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII).
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Jendral Clausewitz sempat menulis
sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom
Kriegen” (tentang perang). Menurutnya perang adalah kelanjutan politik
dengan cara lain. Artinya adanya perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
4.
Paham Fuerback dan Hegel (abad XVII) .
Pada
abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas (Merchantilism)
merupakan nenek moyang Liberalisme. Paham ini berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya
terutama terukur dari emas. Sehingga, memicu nafsu konolialisme negara barat
dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang akhirnya memotivasi Columbus mencari
daerah baru yaitu Amerika yang diikuti Magelhen untuk berkeliling dunia.
5. Paham Lenin (Abad XIX).
Lenin hanya memodifikasi ajaran
Clausewitz, dimana perang adalah kelanjutan politik secara kekerasan. Bahkan
rekan Lenin yaitu Mao Zhe Dong lebih ekstrim lagi menyatakan bahwa perang
adalah kelanjutan politik dengan pertumpahan darah. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
6. Paham Lucian W.Pye dan Sidney.
Lucian
W.Pye dan Sidney, tahun 1972 dalam bukunya Political
Cultural dan Political Development menyatakan bahwa kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa tersebut.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai
satu kesatuan budaya. Memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak
semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus
menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.
B.
Teori Geopolitik
1. Geopolitik Secara Umum.
Geopolitik secara umum adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu
penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (Political Geography) yang
kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi Geographical Politic, disingkat Geopolitik. Berikut teori yang
dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya:
a. Teori geopolitik Frederich Ratzel.
Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa
negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang
ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat tumbuh
dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan
maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh
ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai
teori organisme atau teori biologis.
b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen.
Rudof Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel
tentang teori organisme, maka dia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah
suatu organsime bukan hanya mirip.
c. Teori Geopolitik Karl Haushofer.
Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan
Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah
penduduk suatu wilayah suatu negara semakin banyak sehingga tidak sebanding
lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas
wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud
tersebut negara harus mengusahakan autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi
kebutuhan sendiri tanpa tergantung kepada negara lain dan wilayah-wilayah yang
dikuasai (pan-regional).
d.
Teori Geopolitik Halford Mackinder.
Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi
geopolitik yang lebih strategik yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’
dunia sehingga pendapatnya dikenal dengan Teori daerah Jantung. Barang siapa
yang menguasai daerah jantung (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai
pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Menguasai
dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar
sebagai prasyaratnya. Berdasarkan ini konsep wawasan benua atau konsep kekuatan
di darat.
e. Teori
Geopolitik Alfred Thayer Mahan.
Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih
lanjut konsepsi geopolitik yaitu selain kekuatan darat diperlukan kekuatan
maritim. Berdasarkan hal tersebut muncul konsep wawasan bahari atau konsep
kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f. Teori Geopolitik Gulio Douhet, WIliam Mitchel.
Keduanya memiliki pendapat lain yaitu kekuatan
dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu
mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih
menguntungkan karena memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh
angkatan lainnya. Di samping itu angkatan udara dapat menghancurkan musuh di
kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan
hal ini maka munculah konsepsi wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di
udara.
g. Teori Geopolitik Nicolas J. Spijkman
Nicolas J. Spijkman (1879-1936) terkenal dengan
teori daerah batas. Nicolas membagi dunia dalam 4 wilayah/area yaitu:
i. Pivote
area, mencakup wilayah daerah jantung.
ii. Offshore
continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
iii. Ocenian Belt, mencakup wilayah pulau di luar
Eropa-Asia, Afrika Selatan.
iv. New World, mencakup wilayah Amerika.
2.
Geopolitik di Indonesia.
Sementara, Geopolitik di Indonesia dinamakan wawasan
nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwujud
negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta
menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai
Tujuan Nasional. Oleh karena itu, hakikat tujuan Wawasan Nusantara adalah
kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut
:
a. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan
dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
b. Pedoman dan pola tindak serta pola pikir kebijaksanaan
nasional.
c. Hakekat Wawasan Nusantara dasar persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
2.2
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan,
pengertian wawasan nusantara menurut para ahli yakni sebagai berikut:
A.
Prof. Dr. Wan Usman.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
B.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan, pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.3
Unsur-Unsur
Wawasan Nusantara
Unsur-unsur Wawasan Nusantara ada 3, yakni:
A. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk
dengan keanekaragaman budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
pilotik.
B. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi
menyangkut dua hal yang esensial,yaitu :
i. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
ii. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan
isi, yang terdiri atas:
i. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa, semangat,
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
ii. Tata laku lahiriah, tercermin dalam
tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
2.4
Sifat
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat:
A.
Manunggal.
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam
segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek
sosial itu selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang,
sesuai dengan makna Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari negara
Pancasila.
B.
Utuh menyeluruh.
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia
sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh, bulat dan tidak dapat dipecah-pecah
oleh kekuatan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan satu nusa, satu bangsa,
dan satu bahasa.
C.
Cara kerja.
Cara kerja dalam wawasan nusantara berpedoman pada Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, bahwa dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia yaitu Pancasila telah terkandung pula cita-cita, asas-asas serta
nilai-nilai filosofis.
2.5
Asas
Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas
wawasan nusantara terdiri dari
A. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan
merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan
dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
B. Keadilan.
Keadilan berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
C. Kejujuran.
Kejujuran berarti
keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
D. Solidaritas.
Solidaritas berarti
diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa
meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
E. Kerja sama.
Kerja sama berarti
adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat
tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
F. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam ke Bhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan
bangsa Indonesia akan hancur berantakan. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
Sumber:
1. Basrie, Chaidir Drs., M.Si. 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan Nasional Indonesia. Serpong: Lembaga
Ilmu Humaniora ITI.
2.
Kusumatmadja, Prof.
DR. Mochtar. 2003. Konsep
Hukum Negara Nusantara Pada Konvensi Hukum Laut III. Bandung: Alumni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar