Selasa, 29 April 2014

Tugas 2 Pendidikan Kewarganegaraan #

Bab 2. Wawasan Nusantara

2.1         Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik

A.    Paham Kekuasaan
1.  Paham Machiavelli (abad XVII).
Bukunya tentang politik berjudul: The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, didalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil berikut:
Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan.
Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2.  Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII).
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan politik juga harus didampingi kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang didukung sosial budaya berupa IPTEK suatu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Prancis .
3. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII).
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Jendral Clausewitz sempat menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Artinya adanya perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
4. Paham Fuerback dan Hegel (abad XVII) .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas (Merchantilism) merupakan nenek moyang Liberalisme. Paham ini berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas. Sehingga, memicu nafsu konolialisme negara barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang akhirnya memotivasi Columbus mencari daerah baru yaitu Amerika yang diikuti Magelhen untuk berkeliling dunia.
5.  Paham Lenin (Abad XIX).
Lenin hanya memodifikasi ajaran Clausewitz, dimana perang adalah kelanjutan politik secara kekerasan. Bahkan rekan Lenin yaitu Mao Zhe Dong lebih ekstrim lagi menyatakan bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan pertumpahan darah. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
6.  Paham Lucian W.Pye dan Sidney.
Lucian W.Pye dan Sidney, tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development menyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa tersebut. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
B.     Teori Geopolitik
1. Geopolitik Secara Umum.
Geopolitik secara umum adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (Political Geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi Geographical Politic, disingkat Geopolitik. Berikut teori yang dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya:
a. Teori geopolitik Frederich Ratzel.
Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.

b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen.
Rudof Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme, maka dia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organsime bukan hanya mirip.
c. Teori Geopolitik Karl Haushofer.
Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah suatu negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut negara harus mengusahakan autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa tergantung kepada negara lain dan wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional).
d. Teori Geopolitik Halford Mackinder.
Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia sehingga pendapatnya dikenal dengan Teori daerah Jantung. Barang siapa yang menguasai daerah jantung (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan ini konsep wawasan benua atau konsep kekuatan di darat.
e. Teori  Geopolitik Alfred Thayer Mahan.
Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik yaitu selain kekuatan darat diperlukan kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut muncul konsep wawasan bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f. Teori Geopolitik Gulio Douhet, WIliam Mitchel.
Keduanya memiliki pendapat lain yaitu kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan karena memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka munculah konsepsi wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g. Teori Geopolitik Nicolas J. Spijkman
Nicolas J. Spijkman (1879-1936) terkenal dengan teori daerah batas. Nicolas membagi dunia dalam 4 wilayah/area yaitu:
i.   Pivote area, mencakup wilayah daerah jantung.
ii.  Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
iii. Ocenian Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika Selatan.
  iv.  New World, mencakup wilayah Amerika.
2. Geopolitik di Indonesia.
Sementara, Geopolitik di Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.  Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Oleh karena itu, hakikat tujuan Wawasan Nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut :
a. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
b. Pedoman dan pola tindak serta pola pikir kebijaksanaan nasional.
c. Hakekat Wawasan Nusantara dasar persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2.2         Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan, pengertian wawasan nusantara menurut para ahli yakni sebagai berikut:
A. Prof. Dr. Wan Usman.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara  kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
B. Kelompok kerja LEMHANAS 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.3         Unsur-Unsur Wawasan Nusantara

Unsur-unsur Wawasan Nusantara ada 3, yakni:
A. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
B. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang esensial,yaitu :
i. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
ii. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri atas:
i. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
ii. Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

2.4         Sifat Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat:
A. Manunggal.
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek sosial itu selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari negara Pancasila.
B. Utuh menyeluruh.
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh, bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
C. Cara kerja.
Cara kerja dalam wawasan nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, bahwa dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila telah terkandung pula cita-cita, asas-asas serta nilai-nilai filosofis.

2.5         Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari
A. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
B. Keadilan.
Keadilan berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
C. Kejujuran.
Kejujuran berarti keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
D. Solidaritas.
Solidaritas berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
E. Kerja sama.
Kerja sama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
F.  Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam ke Bhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.


Sumber:                                                          
1.    Basrie, Chaidir Drs., M.Si. 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan Nasional Indonesia. Serpong: Lembaga Ilmu Humaniora ITI.
2.    Kusumatmadja, Prof. DR. Mochtar. 2003. Konsep Hukum Negara Nusantara Pada Konvensi Hukum Laut III. Bandung: Alumni.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar