Minggu, 30 Maret 2014

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan #

Bab 1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

1.1.          Kompetensi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
A.    Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal.
B.     Visi, Misi, Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan

Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi yang berguna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Dengan berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan:
a. Kecintaan kepada tanah air.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
d. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
e. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Untuk mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep /2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian sebagai keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan juga substansi kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
a)   Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara.
b)   Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Berjiwa nassionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
d)   Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
e)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Dengan dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan yakni mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia serta mampu memahami geopolitik dan geostrategi.

1.2.          Negara
A.    Pengertian Negara.
Negara dapat didefinisikan dari beberapa ahli sebagai berikut:
a.    Menurut Mac Iver, negara adalah organisasi yang menyelenggarakan penerbitan berdasarkan system hokum dalam suatu masyarakat disuatu wilayah tertentu dimana penyelenggaraan. penerbitan itu dilaksanakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan untuk memaksa.
b.   Menurut Oppenheimer, negara adalah kelas yang berdiri diatas kelas-kelas yang lain.
c.   Menurut Harold J.laski, negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu/kelompok yang merupakan bagian dari pada masyarakat itu.
d.  Menurut Max Weber, negara adalah masyarakat manusia yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
e.  Menurut Djokosutono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
f.   Menurut Hans Kelsen, negara adalah susunan pergaulan hidup bersama dengan tanpa paksa.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa negara  sebagai suatu organisasi dari sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah teretentu dan mengakui adanya satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat kelompok manusia tersebut (atau lebih dikenal dengan masyarakat) yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
B.     Unsur - Unsur Terbentuknya Negara.
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
Ketiga unsur tersebut oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua, sebagai berikut:
1) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara. Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat.
     Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
   a) Wilayah tertentu.
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk
suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
b) Penduduk yang menetap.
            Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang- orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara,  memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan dan tidak mendapat hak untuk turut dalam proses politik.
c) Kedaulatan.
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan dalam  memaksa, mempertahankan kemerdekaannya mempertahankan kedaulatan. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
d) Pemerintah yang berdaulat.
                 Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal.
          Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.

2) Unsur-unsur deklaratif negara
        Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure. 
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
C.     Sifat Negara.
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut.
1) Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) dalam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya.
2) Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan.
3) Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

D.    Teori Terbentuknya Negara.
Menganalisis asal mula terbentuknya negara dapat pula dilakukan secara teoretis (kajian teoretis). Beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut.
a) Teori ketuhanan, beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa adanya kehendak Tuhan segala sesuatu tidak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat Tuhan) di berbagaiUUD negara.
b) Teori perjanjian, beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian dapat terjadi antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.
c) Teori kekuasaan, beranggapan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
d) Teori hukum alam. Menurut hukum alam, terjadinya negara karena kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu.

E.     Tujuan Negara.
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Beberapa pendapat mengenai tujuan negara berikut.
1)  Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
2) Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
3) Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
4) Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
     5) Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan                penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaransebagai berikut.
1) Teori negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
2) Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3) Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
4) Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
5) Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

F.      Bentuk Negara.
Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.
a. Negara kesatuan.
Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka serta berdaulat di mana di
seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan.
                        Negara kesatuan dapat mengambil bentuk-bentuk berikut.
1) Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh   pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Contoh negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.
b. Negara serikat/federasi.
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan lua rnegeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.
Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai berikut.
a. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undangpusat itu. Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
b. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sementara negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.

Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.
a. Negara dominion.
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.
b. Negara protektoral
Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soal-soal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.
c. Uni
Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu
(1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;
(2)  uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.

1.3.          Bangsa
A.    Pengertian Bangsa
                Pengertian bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa latin, natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Kata nation lalu berkembang menjadi national yang artinya kebangsaan. Pada saat itu istilah bangsa mulai sering diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga muncul berbagai teori tentang pengertian bangsa. Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut.
1) Lothrop Stoddard : Bangsa atau nation atau natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
2) Otto Bauer : Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
3) Ernest Renan : Berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d’etre ensemble).
4) Ir. Soekarno : Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras yang mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras yang mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.

     Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Secara hukum, bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada di suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.

B.     Pengertian Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan identitas dan cita – cita serta latar belakang nasib yang sama dalam sejarah Indonesia dengan berbagai macam suku atau etnik yang tersebar di tanah air. Tiap etnik mempunyai bahasa masing-masing yang dipergunakan dalam komunikasi baik sesama etnis maupun antaretnik. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari negara Indonesia, disebutkan pada UUD 1945 pasal 26 ayat 1 bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang warga asing yang disahkan menurut undang – undang.

1.4.         Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak warga negara adalah hak yang ditentukan dalam konstitusi negara sehingga hanya berlaku pada negara yang bersangkutan.
Kewajiban adalah suatu pembatasan yang timbul dalam hubungan antara manusia dengan sesamanya, manusia dengan kelompoknya (masyarakat) maupun manusia dengan negara. Kewajiban negara merupakan hak bagi setiap warga negaranya, contohnya, negara berkewajiban menjamin kebebasan dalam beragama. Sebaliknya, kewajiban warga negara adalah merupakan hak negara, contohnya, setiap warga negara berkewajiban membela negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal
27 ayat (1) yang berbunyi: “… segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”. Berikut penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum pada UUD 1945.

A.  Hak warga negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kemerdekaan, kesejahteraan, dan pendidikan. Hak-hak tersebut tercantum dalam Batang Tubuh UUD 1945 sebagai berikut.
1) Pasal 27 ayat:
a) Segala warga negara bersama-an kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3) Pasal 28B ayat:
a)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
b)    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4) Pasal 28C ayat:
a)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
b)    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
5) Pasal 28D ayat:
a)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
d)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
6) Pasal 28 E ayat:
a)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
7) Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
8) Pasal 28G ayat:
a)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b)    Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
9) Pasal 28H ayat:
a)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
b)    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
c)    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara uluh sebagai manusia yang bermartabat.
d)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
10) Pasal 28I ayat:
a)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
11) Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
12) Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

B.  Kewajiban warga negara Indonesia.
Kewajiban setiap warga negara Indonesia tercantum dalam pasal-pasal
berikut.
1) Pasal 23A mengenai kewajiban membayar pajak, bunyi pasal tersebut adalah “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
2) Pasal 27 ayat (1) mengenai kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, bunyi pasal tersebut adalah “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3) Pasal 27 ayat (3) mengenai kewajiban dalam membela negara, bunyi pasal tersebut adalah “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
4) Pasal 28J mengenai kewajiban menghormati hak asasi manusia.
a)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk rnemenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5) Pasal 30 ayat (1) mengenai kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara, berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6) Pasal 31 ayat (2) mengenai kewajiban untuk mengikuti pendidikan, berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.



Sumber:
1.    Sumedi, Pujo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan : untuk SMA/MA/SMK  Kelas
X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional.
2.    Yuliastuti, Rima, Wijianto, Budi Waluyo. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan 1.
Jakarta:  Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar