Sabtu, 03 Juni 2017

Tugas Etika Profesi: Studi Kasus Pelanggaran Merek

Tugas Studi Kasus Pelanggaran Merek


 A.           Hak Merek
Merek adalah satu wujud karya intelektual.yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut. Terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul barang, dan kualitasnya, juga menghindari peniruan.
Merek memberikan fungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 Undang Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001). Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.
Hak merek dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagain karena pewarisan hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika terdapat pelanggaran terhadap hak merek maka penyelesaian dapat melaui 2 (dua) mekanisme alur penyelesaian yaitu litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara non litigasi melalui negosiasi, mediasi, serta arbitrase. Sementara itu, melalui litigasi dalam sengketa hak merek melalui pengadilan niaga, pengadilan niaga adalah suatu pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain dibidang perniagaan.
Merek terbagi atas tiga jenis, antara lain merek dagang, merek jasa, serta merek kolektif.
1.    Merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.    Merek jasa digunakan untuk diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.    Merek kolektif digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

B.       Studi Kasus Hak Merek Jasa
Salah satu kasus yang sempat menghebohkan di Indonesia selama beberapa tahun mengenai pelanggaran merek yaitu kasus merek Kopitiam. Kasus ini melibatkan banyak pihak terutama para pemilik restoran Kopitiam. Awal dari kejadian pelanggaran merek ini yaitu setelah pemiliknya Abdul Alex Soelystio mendaftarkan kedai kopinya dengan nama 'KOPITIAM'. Merek ini dituliskan dengan huruf besar semua dengan warna huruf orange dan khas. Suasana semakin memanas ketika mengumumkan di sebuah media cetak nasional pada 28 Februari 2012 bahwa pihaknyalah yang memiliki hak merek 'KOPITIAM'. Pengumuman tersebut sebagai peringatan kepada anggota-anggota Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) lainnya untuk menurunkan papan merek atau tidak lagi menggunakan merek Kopitiam pada usaha yang didirikan.
Abdul Alex Soelystio menjadi pemegang hak ekslusif dari merek Kopitiam yang resmi diperolehnya sejak tahun 1996 dan telah diperpanjang kembali pada 2006. Hak ekslusif dalam hal ini adalah hak atas merek yang di berikan oleh negara kepada pemiliknya. Adanya hak ekslusif menimbulkan sanksi tindak pidana merek pada pihak lain yang sembarangan menggunakan merek Kopitiam.
Tiam merupakan bahasa Tinghoa-Hokkien yang berarti kedai. Kata tiam ini menyebar sejak berabad-abad lalu, tidak hanya di Tiongkok tetapi juga memasuki Asia Tenggara. Seiring berjalannya waktu, orang-orang semakin suka berlama-lama meminum kopi di tiam, sehingga muncul istilah 'kopi tiam' atau kedai kopi dikalangan masyarafskat. Kopitiam dapat dikatakan berasal dari sebuah bahasa percampuran melayu dan bahasa etnis Tionghoa, dan akhirnya menjadi bagian dari bahasa yang ada di Indonesia. Kopitiam ditulis dengan beragam varian, dari mulai 'kopi tiam', 'kopitiam' atau langsung merujuk dengan menggunakan huruf Tiongkok.
Pemilik kopitiam-kopitiam lainnya akhirnya tidak menerima akan keputusan pemerintah mengabulkan hak merek atas kata Kopitiam yang merupakan kata umum atau public domain. Hal tersebut berakibat pada banyak pihak yang menggugat Menkum HAM setelah mengeluarkan izin merek tersebut, termasuk menggugat Abdul Alex Soelystio. Salah satu pemilik kopitiam beranggapan jika penulisan merek Kok Ting Kopitiam pada kedainya sangat jauh berbeda dengan penulisan merek KOPITIAM punya Abdul Alex Soelystio. Tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi Kok Tong Kopitiam memiliki persamaan dengan kedai kopi 'KOPITIAM'.
Selama kasus tersebut berjalan diadili oleh 5 hakim agung, antara lain Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff Syamsul sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota. Keputusan yang diketok pada 20 Maret 2013 oleh hakim agung tidak satu suara antara ketiganya mengenai hak merek KOPITIAM yang dimiliki oleh Alex. Syamsul menilai Kopitiam tidak bisa diberikan hak ekslusif, sebab tertulis "Kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya.”
Kasus ini selanjutnya menimpa Phiko Leo Putra sebagai pemilik kedai Lau's Kopitiam. Phiko memiliki alasan yang merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya. Kopitiam diakui sebagai kata lokal baru yang terbentuk dari gabungan dan kombinasi tempat makan yang memiliki kios minum yang menyediakan minuman serta kedai yang menyediakan makanan.
Setelah dilakukan berbagai cara, gugatan dari Phiko tetap saja kandas, begitu juga nasib pemilik kedai kopitiam lainnya. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko untuk segera mengganti merek kedainya. Namun hal yang menarik perhatian dimana Syamsul dalam putusan gugatan pemilik kopitiam lainnya merupakan hakim agung yang tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.
Selain itu masih ada lagi pemilik kopitiam yang juga melawan Alex, yaitu QQ Kopitiam. Namun, terjadi lagi Alex menang sehingga QQ Kopitiam harus mengganti namanya dan tidak boleh menggunakan merek Kopitiam lagi. Pihak lainnya yang juga tidak diterima gugatannya oleh majelis hakim adalah gugatan dari Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI), dimana majelis hakim menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki legal standing  karena PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3 Mei 2011 yang belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata.


PEMBAHASAN
Kasus hak merek terkenal beberapa kali terjadi di Indonesia, bukan hanya merek Kopitiam saja. Kasus lain juga pernah terjadi seperti merek Cardinal dan merek Cardinar. Merek Cardinal menggugat merek Cardinar dikarenakan adanya kesamaan pada pokoknya.
Jika kembali mendalami seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, maka hakim menafsirkan penjelasan mengenai merek terkenal sehingga timbul perbedaan pertimbangan hakim terhadap merek biasa dan merek yang terkenal. Kasus-kasus yang telah terjadi dimana merek biasa hakim mempertimbangkan persamaan pada pokoknya atau
persamaan keseluruhan, sedangkan untuk merek terkenal hakim mempertimbangkan adanya pembuktian dengan adanya pendaftran merek diberbagai negara.
Berdasarkan kasus Kopitiam tadi, mengenai penggunaan kata yang sudah umum menjadi merek terkenal yang memiliki hak ekslusif bahwa seharusnya kata KOPITIAM tidak bisa digunakan sebagai merek salah satu kedai kopi saja, karena merupakan sebuah kata yang sudah umum. Pandangan berbagai pihak terhadap Abdul Alex Soelystio yang terlalu kapitalis untuk mempertahankan merek KOPITIAM sebagai hak ekslusif pribadi.
Kasus-kasus merek yang terjadi di Indonesia seperti merek Kopitiam, juga kasus merek Cardinal menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap merek sangatlah penting dalam membangun usaha yang kuat dan tidak mudah dijatuhkan oleh berbagai pihak karena memiliki landasan hukum yang dimiliki oleh merek tersebut. Pemerintah seharusnya lebih memperjelas mengenai kriteria merek yang layak mendapatkan hak ekslusif, sehingga tidak terjadi kasus-kasus mengenai merek terkenal atau merek yang diambil dari kata yang sudah umum dikalangan masyarakat. Hal yang juga perlu diperhatikan oleh pemilik usaha tertentu bahwa jika ingin membuat sebuah merek sebaiknya terlebih dahulu dipastikan apakah merek yang digunakan masih belum digunakan atau belum memiliki hak ekslusif oleh pihak lain. Apabila sudah dipastikan ternyata belum digunakan oleh pihak lain, maka segeralah untuk mengurus merek tersebut agar memiliki hak ekslusif sesuai kriteria yang berlaku sehingga tidak terjadi lagi kasus merek yang menimpa pihak-pihak tertentu.


                                                                                                Nama : Arif Junisman Mendrofa
                                                                                                NPM : 31413323
                                                                                                Kelas : 4ID06


Sumber:
Janed Rahmi, 2006, Hak kekayaan Intelektual (Penyalahgunanan hak Ekslusif), FH Unair,
Surabaya.

Minggu, 30 April 2017

Tugas 3 Etika Profesi (Standar Teknik dan Standar Manajemen)

Tugas 3 Etika Profesi

Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan setiap konsumen. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.

STANDAR TEKNIK

Standar teknik dapat dijelaskan sebagai syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau suatu jasa. Apabila dalam hal ini, bahan atau produk atau jasa gagal melengkapi spesifikasi yang telah ditetapkan, maka disebut berada di luar spesifikasi. Standar teknik merupakan standar yang terdapat dalam suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Biasanya ditetapkan oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, dan masih banyak lagi. Contoh dari standar teknik ini antara lain:
1.    Standar Nasional Indonesia (SNI)
Dahulu nama standar ini yaitu Standar Industri Indonesia (SII). Sejak terbit peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia, maka nama SII diganti dengan SNI (Standar Nasional 42 Indonesia). SNI dikelola oleh Dewan Standarisasi Nasional (DSN) yang sekarang berkedudukan di Jakarta.
Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non- kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia.Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). SNI merupakan standar dari berbagai produk, tata tertib pekerjaan, yang hanya berlaku di Indonesia. Penerapan kebijakan SNI diawali dengan penerbitan regulasi teknis, pengawasan SNI di pabrik, pasar, dan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (LPK) SNI, hingga pengembangan infrastruktur mutu.
Adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia  (SNI) yang mampu memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri. SNI dirumuskan untuk memenuhi WTO Code of Good Practice, sebagai berikut:
a.       Openess
Terbuka agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
b.      Transparency
Pihak yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
c.       Consensus and impartiality
Keinginan agat semua pihak dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
d.      Effectiveness and relevance
Memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional yang berlaku sehingga tidak terisolasi dari perkembangan pasar dunia dan perdagangan internasional dapat berjalan dengan lancar.
2.    International Organization for Standardization (ISO)
Solusi untuk meningkatkan kerjasama di tingkat internasional yaitu perusahaan/ industri diharuskan untuk menggunakan standar yang bersifat internasional. Hal tersebut menjadi dasar dibentuk badan standar industri yang diberi nama International Organization for Standardization (ISO). ISO merupakan badan non pemerintah yang didirikan pada tanggal 14 Oktober 1946. Tujuan dibentuknya ISO adalah untuk menyatukan pengertian teknik antar bangsa. Bidang kerja ISO yang menangani standar gambar teknik disebut ISO/TC 10 (gambar teknik), yang bertugas menstandarkan gambar-gambar teknik agar dapat diterima di dunia internasional sebagai bahasa teknik.
Indonesia merupakan salah satu anggota ISO, maka gambar teknik yang dibuat sebagai salah satu media penyampaian informasi juga telah mengikuti standar gambar yang ditetapkan ISO. Sebagai contoh, pembuatan etiket gambar yang sesuai dengan ISO antara lain kepala gambar ditempatkan dalam ruang gambar di sudut kanan bawah. Keterangan yang dicantumkan dalam kepala gambar harus merupakan keterangan yang secara umum menunjukkan isi gambar, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor gambar
b. Judul/nama gambar
c. Nama instansi/perusahaan
d. Skala
e. Nama yang menggambar, yang memeriksa dan yang mengesahkan atau menyetujui
f. Cara proyeksi yang digunakan
g. Keterangan lainnya sesuai keperluan
3.    Japanesse Industrial Standard (JIS)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Organisasi Jepang ini didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Peraturan Industri Jepang Komite Standar p diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar Industri Jepang (JIS).
UU Standardisasi Industri diberlakukan pada tahun 1949, yang membentuk landasan hukum untuk saat Japanese Industrial Standards (JIS). UU Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan "JIS mark" (sistem sertifikasi produk) berubah sejak 1 Oktober 2005, tanda JIS baru telah diterapkan pada re-sertifikasi. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen memperoleh baru atau memperbaharui sertifikasi di bawah persetujuan otoritas yang telah mampu menggunakan tanda baru JIS. Semua Produk Jepang telah memiliki sertifikat JIS, dan tanda JIS baru sejak 1 Oktober 2008. Standar yang bernama seperti "JIS X 0208 : 1997", di mana X  menunjukkan pembagian wilayah, diikuti oleh empat digit (atau lima digit untuk beberapa standar yang sesuai standar ISO), dan tahun rilis revisi.
4.    American Society for Testing and Material (ASTM)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.
5.    British Standard Institution (BSI).
British standard institution adalah suatu standar yang diterbitkan oleh BSI British Standards, suatu divisi dari BSI Group. Keberadaannya dinyatakan dalam suatu Royal Charter dan secara formal ditunjuk sebagai badan standardisasi nasional (national standards body) untuk Britania Raya. BSI Group dimulai pada tahun 1901 dengan nama Engineering Standards Committee untuk menstandardisasi industri besi untuk membuat pabrikan Britania lebih efisien dan kompetitif. Seiring berjalannya waktu, standar berkembang ke berbagai aspek rekayasa, termasuk sistem kualitas, keselamatan, dan keamanan. British standard institution bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
6.    Tubular Exchanger Manufacturers Association (TEMA)
Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) merupakan asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, dan telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. TEMA merupakan organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.

STANDAR MANAJEMEN

Standar manajemen merupakan struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Pengertian standar manajemen tersebut menuju ke arah standar manajemen mutu, dalam hal ini untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang dihasilkan oleh perusahan. International Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara, termasuk dalam penetapan standar manajemen yang berlaku. Berikut contoh-contoh standar manajemen yang relevan dengan Teknik Industri.
1.    ISO 50001
ISO 50001 merupakan standar khusus untuk sistem manajemen energi. Tujuannya dalam membantu organisasi membangun sistem dan proses untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan konsumsi energi. Standar tersebut berlaku bagi semua jenis dan ukuran organisasi. ISO 50001 dirancang untuk membantu organisasi agar lebih baik dalam menggunakan aset energinya, untuk mengevaluasi dan memprioritaskan penggunaan teknologi hemat energi, serta untuk mendorong efisiensi pada seluruh rantai suplai. ISO 50001 juga dirancang agar dapat terintegrasi dengan standar manajemen lain, terutama ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu).
2.    ISO 28000
Sistem manajemen keamanan sangat diperlukan untuk dapat memastikan keamanan dalam rantai pasokan (supply chain) yang berlangsung. ISO menetapkan seri standar ISO 28000 berupa persyaratan terhadap sistem keamanan rantai pasokan. Standar ini diterapkan terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai ancaman resiko keamanan relatif tinggi misalnya suatu fasilitas umum, bank, logistik, hotel, sampai kilang minyak atau sarana vital lainnya.
3.    ISO 9001
Sistem manajemen mutu merupakan standar sistem manajemen yang paling penting karena mengenai mutu dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh setiap perusahaan. ISO 9001 tentunya telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Penerapan ISO 9001 terlihat jelas padaditerapkannya pendekatan proses yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement).
4.    ISO 14001
Standar yang mengatur mengenai lingkungan dan berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan yaitu ISO 14001. Konsep peningkatan berkesinambungan (continual improvement) masih digunakan pada ISO 14001, namun dalam hal mengelola lingkungan. Perusahaan dituntut menerapkan ISO 14001 yang dapat melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar.
5.    ISO 22000
ISO 22000 dibuat untuk perusahaan makanan atau minuman agar memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan konsumen, sehingga harus meningkatkan pengendalian kontrol internal dalam proses produksi. ISO 22000 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini fokus terhadap pengendalian dalam sistem dan proses produksi produk makanan dan minuman. Setiap jenis produk baik makanan atau minuman harus dibuatkan rencana proses dan pengendaliannya. ISO 22000 memuat klausul 7: perencanaan dan realisasi produk dan klausul 8: validasi, verifikasi dan perbaikan sistem.
6.    OHSAS 18001
Persyaratan Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatur oleh salah satu standar yang termasuk popular yaitu standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 merupakan bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang digunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



                                                                                                Nama : Arif Junisman Mendrofa
                                                                                                NPM : 31413323
                                                                                                Kelas : 4ID06

Sumber:



Minggu, 26 Maret 2017

Tugas 1 Etika Profesi

Etika Profesi

1.       Etika dalam kehidupan bermasyarakat adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Akibatnya masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya. Berikut karakter-karakter tidak ber-ETIKA yang selama ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
a.       Tidak mengucapkan ‘Terima Kasih’
Ucapan terima kasih merupakan ungkapan sederhana yang mengandung makna amat mendalam terlebih dalam sebuah komunikasi. Ucapan terima kasih merupakan bentuk apresiasi yang paling mudah dilakukan setelah menerima interaksi kebaikan orang lain. Ucapan ini dapat membuat orang lain tersenyum bahagia karena sudah memberikan sesuatu seperti bantuan, dan sebagainya. Namun, ucapan terima kasih saat ini sudah mulai jarang diucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saat pelayan dalam sebuah restoran mengantar semua pesanan ke meja kita, apakah pernah terpikir mengucapkan kata terima kasih langsung ke pelayan tersebut?
b.      Bertutur kata menggunakan bahasa yang tidak sopan dan kasar
Bertutur kata dengan bahasa yang tidak sopan dan kasar di depan orang jelas tidak etis dan tidak baik untuk didengar apalagi di tempat umum. Tidak etis karena selain tidak menghargai orang, juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar.
c.       Senang membohongi orang lain demi kepentingan diri sendiri
Karakter pembohong dalam kehidupan sehari-hari dapat merugikan orang lain dan juga diri sendiri. Contohnya memberikan keterangan palsu atau mengada-ada, bahkan seseorang yang terbiasa berbohong rela mengorbankan teman atau orang lain agar dapat selamat dalam situasi tertentu. Kerugian bagi orang lain akibat karakter seseorang yang senang berbohong seperti contoh memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga terjadi pemberian hukuman atau sanksi terhadap orang yang membutuhkan kesaksian akan tidak sesuai dengan perbuatannya. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan norma-norma kehidupan seperti norma agama dan norma hukum.
d.      Egois dan tidak berempati terhadap orang lain
Sikap egois pada seseorang dapat diibaratkan serakah meskipun tidak selalu terlihat bahwa itu serakah. Orang yang egois sebetulnya menyimpan ketakutan dan kekhawatiran akan kehilangan apa yang menjadi miliknya atau haknya. Egois dapat muncul apabila orang tersebut memiliki kebutuhan yang besar akan ketenteraman atau keamanan. Sikap egois dapat membahayakan dalam pergaulan karena manusia pada dasarnya merupakan mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lain. Contoh yang jelas terlihat seperti pada penggunaan KRL commuter line di Jabodetabek sebagai transportasi umum dan pilihan utama masyarakat perkotaan. Meskipun telah disediakan tempat duduk prioritas atau ditempelkannya himbauan untuk memprioritaskan lanjut usia, wanita hamil, penyandang disabilitas, serta ibu membawa anak, namun tetap saja masih terdapat muda mudi yang mengambil hak prioritas tersebut bahkan duduk seperti tidak peduli dan tidak mau mengalah dengan pihak yang seharusnya diprioritaskan.
e.       Pemarah
Karakter pemarah yang dimiliki seseorang akan membawa dampak buruk jika tidak dapat mengkontrol dirinya. Tidak dapat mengkontrol diri maka akan menimbulkan kerugian untuk dirinya maupun untuk orang lain. Perlu diketahui juga jika seseorang yang mudah marah dan terbiasa seperti itu dapat dijauhkan bahkan diasingkan dalam suatu komunitas dan hubungan sosialnya tidak sebaik dengan orang yang dapat mengontrol dirinya.

2.        Berikut aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri.
a.         Tidak menjalankan kewajiban konfidensialitas
Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat konfidensial karena berupa rahasia yang telah diperoleh pada saat menjalankan suatu profesi. Seseorang bekerja pada suatu perusahaan bisa jadi mempunyai akses terhadap informasi rahasia perusahaan, sehingga harus menyimpan rahasia perusahaan dengan alasan bahwa etika mendasari kewajiban ini yaitu bahwa perusahaan menjadi pemilik informasi rahasia itu. Membuka rahasia itu berarti sama saja melanggar etika profesional dengan mencuri milik fisik juga milik intelektual atau biasa disebut intellectual property rights dari perusahaan. Aktivitas tidak menjalankan kewajiban konfidensialitas ini merupakan salah satu contoh buruk tidak ber-etika profesional, terlebih sebagai sarjana Teknik Industri. Akibat yang diterima yakni dapat merugikan diri sendiri dengan diberikannya sanksi tegas dari perusahaan bersangkutan, bahkan dapat dibawa ke jalur hukum. Perusahaan juga dapat menjadi korban dari aktivitas tidak ber-etika ini seperti tersingkapnya rahasia perusahaan secara umum sehingga perusahaan mengalami kerugian.
b.        Menghina hasil pekerjaan orang lain.
Hal ini sering terjadi dalam dunia pekerjaan, tentu pada saat diberikan tugas oleh atasan untuk mengerjakan sesuatu maka ada pekerja yang hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan harapan dan ada juga pekerja yang hasil pekerjaannya sangat bagus. Mendapat pujian atas hasil pekerjaan tentu mendukung kinerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri, namun hal tersebut tidak berarti dengan mudahnya menghina bahkan menjelek-jelekkan hasil pekerjaan orang lain yang tidak sesuai harapan karena itu merupakan hasil kerja atau usaha orang tersebut dalam menyelesaikan tugas yang diberikan. Hasil pekerjaan yang tidak sesuai harapan bukan berarti orang tersebut selalu buruk dalam pekerjaannya, seharusnya sebagai pekerja profesional sekaligus sarjana Teknik Industri lebih mampu menerapkan sikap menghargai pekerjaan orang lain, karena dengan menghargai orang lain maka orang lain pasti menghargai kita juga.
c.         Mengabaikan standart dan aturan yang berlaku ditempat kerja
Setiap tempat kerja tentu memberlakukan standart atau aturan untuk seluruh karyawan tanpa terkecuali. Standart atau aturan yang berlaku umumnya bermaksud positif untuk keberlangsungan perusahaan dan juga keamanan serta kesejahteraan karyawannya. Seseorang yang bekerja dengan semaunya tanpa menerapkan standart dan aturan yang berlaku, cenderung mengabaikan hal tersebut tentu dapat menimbulkan dampak negatif yang terjadi mulai dari dirinya lalu berdampak pada orang lain dan tidak menutup kemungkinan pada perusahaan. Contoh ini lebih jelas misalnya pada saat pekerja lulusan Teknik Industri yang menjadi staff produksi diperusahaan penghasil plat baja turun ke lapangan untuk mengamati kegiatan produksi, namun tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal himbauan untuk tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai standart kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seperti makanan sehari-hari dalam perusahaan, bahkan sebagai sarjana Teknik Industri tentu penggunaan alat pelindung diri (APD) sudah tidak asing lagi. Aktivitas yang mengabaikan ini termasuk ukuran kelalaian penerapan kode etik seorang pekerja lulusan Teknik Industri. Hal tersebut tentu juga berdampak pada keselamatan orang tersebut, apabila terjadi kecelakaan kerja yang tidak terduga bukan hanya berdampak buruk bagi diri sendiri tapi pekerja lain juga ikut mengalaminya.
d.        Mangkir dari tanggung jawab atau tugas yang diberikan
Mangkir dari tanggung jawab atau tugas yang diberikan merupakan salah satu sikat tidak ber-etika profesional. Seharusnya dengan tanggung jawab dan tugas masing-masing pekerja, setiap tugas dapat dikerjakan dengan kesadaran pribadi tanpa menunggu perintah atasannya. Apabila seseorang disebut profesional maka otomatis bertanggungjawab terhadap setiap tindakan yang dilakukan dan berusaha untuk menyelesaikan setiap permasalahan dalam tugasnya. Sebaliknya, seseorang tidak professional secara otomatis tercermin dari sikap tidak bertanggungjawab menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya. Pekerja yang beretika profesional tentu tidak akan mangkir dari tanggung jawab atau tugas yang diberikan.
e.  Tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang/barang milik perusahaan untuk keuntungan pribadi
Tindakan yang biasa disebut dengan korupsi ini sangat jelas sebagai tindakan yang tidak ber-etika profesional. Korupsi menjadi isu utama dimanapun berada, sehingga menjadi masalah besar apalagi berkaitan dengan perusahaan. Beberapa hal yang memotivasi orang melakukan korupsi biasanya lingkungan sosial, tuntutan hidup, tuntutan gaya hidup, serakah, kemiskinan yang ekstrim dan kesempatan, kurangnya jiwa mengelola diri sendiri, serta keyakinan bahwa koruptor tidak akan dihukum secara berat atau masih ringan. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang mementingkan diri dan merugikan kepentingan orang lain sehingga tindakan tersebut tidak etis, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang berlatar belakang sarjana Teknik Industri tentu menjadi cambuk bagaimana citra seorang sarjana dimata banyak pihak.

  1. Pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri dapat dijelaskan sebagai berikut:
Etika profesi merupakan suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlian tertentu atau pada masing-masing jenis pekerjaan. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan karena suatu profesi mempunyai sifat tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Apabila suatu profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat buruk terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta terhadap lingkungan.
            Agar etika profesi dapat berlangsung sebagaimana mestinya, tentu perlu diterapkannya kode etik profesi yang merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi dalam hal ini sebagai lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Kode etik profesi  secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Penting untuk Sarjana Teknik Industri memahami etika profesi ini sebagai salah satu sumber daya manusia yang memiliki skill dan keterampilan khusus untuk melakukan pekerjaan agar dapat bertanggung jawab penuh sesuai etika pekerjaan yang dijalaninya sehingga dapat dikatakan pekerja profesional. Memahami etika profesi secara jelas menjadi atribut pembeda antara Sarjana Teknik Industri dengan yang lain. Etika profesi dapat menjadikan seseorang lebih bertanggungjawab dengan segala pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, adanya etika profesi membuat seseorang akan memanfaatkan secara maksimal segala kemampuannya dan pengetahuannya agar tercapai hasil terbaik dari setiap pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Etika profesi juga menjadi tolak ukur perilaku kaum profesional yang merupakan yang berada di atas rata-rata. Meskipun jelas menjadi tuntutan dan tantangan yang sangat berat bagi Sarjana Teknik Industri, tetapi di lain pihak menjadi perilaku yang baik untuk kepentingan masyarakat, dalam hal ini dapat diterapkan suatu standar profesional yang tinggi, sehingga diharapkan akan tercipta suatu masyarakat atau sumber daya manusia yang berkualitas baik.

4.         Organisasi profesi yang relevan untuk Progam Studi Teknik Industri sebagai berikut:
a.         Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) didirikan pada tanggal 10 Oktober 1987 di Gedung Laboratorium Teknolobi 111 Institut Teknologi Bandung. PEI merupakan organisasi tingkat nasional yang terdiri dari para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam satu wadah dengan tujuan untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, sehingga potensi ergonomi dalam pembangunan Nasional dapat lebih berkembang.
b.        Institute of Industrial and System Engineering (IIE)
Institute of Industrial Engineers (IIE) ini didirikan pada tahun 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai tahun 1981. IIE merupakan lembaga professional berskala internasional yang bertujuan untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta, sehingga rutin dilaksanakan konferensi tahunan di Amerika Serikat.
c.         Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia (ISTMI)
ISTMI didirikan pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. ISTMI merupakan organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia. Lulusan Teknik Industri dan Manajemen Industri bekerja di berbagai sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan, maupun pendidikan dan penelitian. Batasan sektor tidak ada lagi bagi alumni Teknik Industri dan Manajemen Industri yang menunjukkan diterimanya disiplin ilmu ini sebagai tujuan optimasi sumber daya.
d.       Perhimpunan Ahli Teknik Industri (PATI)
PATI didirikan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1985. PATI berdiri berdasarkan Pancasila dan merupakan organisasi profesi keteknikan non-politik dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial, dengan melaksanakan maksud untuk persatuan pembinaan profesi para ahli teknik dalam pembangunan nasional serta menghimpun segenap ahli teknik Indonesia dalam usaha meningkatkan produktifitas nasional.  Tujuan dari PATI yaitu melakukan pembinaan profesi bagi para ahli teknik agar mereka bisa berperan maksimal dalam proses pembangunan nasional. PATI juga  berupaya mempersatukan atau bahkan mengumpulkan kalangan ahli teknik Indonesia agar produktifitas mereka bernilai dan sekaligus berperan bagi bangsa dan negara.
e.       Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia (BKSTI)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. BKSTI menjadi forum kerjasama antar penyelenggara pendidikan tinggi teknik industri se-Indonesia, dan mempunyai agenda rutin pertemuan berkala disebut kongres yang dilaksanakan dalam 3 tahun sekali. Tujuan pendirian BKSTI adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.



Sumber: