Bab 1. Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan
1.1.
Kompetensi Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
A.
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan dapat
bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan
keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar
sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal.
B. Visi, Misi, Tujuan dan Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan
Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi yang berguna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia
seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai,
menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang
dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara.
Dengan
berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara
umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral
dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi
Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan:
a.
Kecintaan kepada tanah air.
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.
Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
d.
Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
e.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Untuk
mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang
perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan
Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep
/2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian sebagai
keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan
juga substansi kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Melalui
pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita
dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Kompetensi
secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan
untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki
oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu. Kompetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam
kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan
perilaku yang:
a) Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup
bangsa dan negara.
b) Berbudi pekerti
kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
c) Berjiwa
nassionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok
dan seseorangan.
d) Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
e) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Dengan
dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang
diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas
cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus
sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan
dan keamanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan
apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang
yang memiliki kemampuan yakni mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat
Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia serta mampu memahami geopolitik dan
geostrategi.
1.2.
Negara
A. Pengertian Negara.
Negara dapat didefinisikan dari
beberapa ahli sebagai berikut:
a. Menurut Mac
Iver, negara adalah organisasi yang menyelenggarakan penerbitan berdasarkan
system hokum dalam suatu masyarakat disuatu wilayah tertentu dimana
penyelenggaraan. penerbitan itu dilaksanakan oleh pemerintah yang diberi
kekuasaan untuk memaksa.
b. Menurut Oppenheimer,
negara adalah kelas yang berdiri diatas kelas-kelas yang lain.
c. Menurut Harold
J.laski, negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
kekuasaan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada
individu/kelompok yang merupakan bagian dari pada masyarakat itu.
d. Menurut Max Weber,
negara adalah masyarakat manusia yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
e. Menurut Djokosutono,
negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang
berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
f. Menurut Hans
Kelsen, negara adalah susunan pergaulan hidup bersama dengan tanpa paksa.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
negara sebagai suatu organisasi dari
sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah teretentu dan mengakui adanya satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat kelompok manusia tersebut (atau lebih dikenal dengan masyarakat) yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
B. Unsur - Unsur Terbentuknya Negara.
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992)
merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu
pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
Ketiga unsur tersebut oleh Mahfud M.D. (dalam
Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini
perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan
adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi
berikut: (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan;
serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan
konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar
dikelompokkan menjadi dua, sebagai berikut:
1) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak
ada untuk terjadinya negara. Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang
meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan
yang berdaulat.
Hal-hal
yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a) Wilayah
tertentu.
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di
mana penduduk
suatu
negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara,
wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum
negara itu berlaku. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya,
tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di
atasnya.
b) Penduduk yang menetap.
Menurut
Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga
negara dan orang asing. Warga negara ialah orang- orang yang memiliki kedudukan
resmi sebagai anggota penuh suatu negara, memberikan kesetiaannya kepada negara itu,
menerima perlindungan, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.
Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah
setempat menetap di negara yang bersangkutan dan tidak mendapat hak untuk turut
dalam proses politik.
c)
Kedaulatan.
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam
suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan
semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan
dalam memaksa, mempertahankan
kemerdekaannya mempertahankan kedaulatan. Untuk itu, negara menuntut loyalitas
yang mutlak dari warga negaranya.
d)
Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah
ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan
aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua
serta universal.
Pemerintah
suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur
tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan
dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
2) Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur
yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur
deklaratif. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Macam-macam bentuk
pengakuan ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut
kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi
unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan
hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam
tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure.
Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de
jure.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a)
pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat
mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara
yang mengakui tersebut, dan
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto
tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
C. Sifat Negara.
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara
mempunyai sifat-sifat berikut.
1) Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan
ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) dalam
masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara,
dan berbagai persenjataan lainnya.
2) Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan
sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan
hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan.
3) Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
D. Teori Terbentuknya Negara.
Menganalisis asal mula terbentuknya negara dapat
pula dilakukan secara teoretis (kajian teoretis). Beberapa teori terbentuknya
negara sebagai berikut.
a) Teori ketuhanan, beranggapan bahwa terbentuknya
negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa adanya kehendak Tuhan segala sesuatu
tidak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius,
yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat
Tuhan) di berbagaiUUD negara.
b) Teori perjanjian, beranggapan bahwa negara
terbentuk berdasarkan perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian dapat terjadi
antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara
orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.
c) Teori kekuasaan, beranggapan bahwa negara
terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling
kuat dan berkuasa.
d) Teori hukum alam. Menurut hukum alam, terjadinya
negara karena kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal, berlaku
setiap waktu.
E. Tujuan Negara.
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan
kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam
menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan
pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Beberapa pendapat mengenai tujuan
negara berikut.
1) Menciptakan
keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
2)
Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
3) Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan
tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya
berdasarkan kekuasaan Tuhan.
4) Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
4) Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
5) Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak
asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
Tujuan
negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaransebagai berikut.
1) Teori
negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan
warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
2) Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan
oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai
perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3) Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman
pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum
hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban
mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini
dikemukakan oleh Krabbe.
4) Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan
negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini
dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
5) Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut
teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak
dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini
adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
F. Bentuk Negara.
Adapun secara umum bentuk-bentuk negara
diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.
a.
Negara kesatuan.
Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka serta
berdaulat di mana di
seluruh
wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh
daerah disebut dengan negara kesatuan.
Negara kesatuan dapat
mengambil bentuk-bentuk berikut.
1) Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk
mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi.
2) Di mana segala sesuatu dalam negara langsung
diatur serta diurus oleh pemerintah
pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi.
Contoh
negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini
berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis
Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.
b. Negara serikat/federasi.
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya
jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua,
yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal
(delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara
dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat.
Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang
berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan lua rnegeri.
Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.
Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara
serikat/federasi sebagai berikut.
a. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk
undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk
undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk
undang-undangpusat itu. Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang
membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci
satu persatu dalam konstitusi federal.
b. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian
negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang
pusat. Sementara negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar
sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas
konstitusi federasi.
Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk
kenegaraan lainnya sebagai berikut.
a. Negara
dominion.
Negara-negara
yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat
tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan
mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan
bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri.
Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.
b. Negara
protektoral
Suatu
negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara
protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soal-soal hubungan
luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar
urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah
menjadi protektoral Prancis.
c. Uni
Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang
masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang
sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu
(1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut
mempunyai
alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni Austria- Hongaria tahun
1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;
(2) uni
personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg
tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.
1.3.
Bangsa
A. Pengertian Bangsa
Pengertian
bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation
berasal dari bahasa latin, natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata itu
bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Kata
nation lalu berkembang menjadi national yang artinya kebangsaan. Pada saat itu
istilah bangsa mulai sering diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga muncul
berbagai teori tentang pengertian bangsa. Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh
berikut.
1)
Lothrop Stoddard : Bangsa atau nation atau natie adalah suatu kepercayaan yang
dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu
bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu
bangsa.
2)
Otto Bauer : Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan
karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi
karena adanya persatuan pengalaman.
3)
Ernest Renan : Berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki
kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le
desir d’etre ensemble).
4)
Ir. Soekarno : Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras yang mempunyai
keinginan bersatu, le desir d’etre
ensemble, keras yang mempunyai character
gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang
nyata satu unit.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Secara
hukum, bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada di suatu masyarakat hukum
yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai
bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan
yang berdaulat.
B. Pengertian Bangsa Indonesia.
Bangsa
Indonesia adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas sekumpulan
manusia yang mempunyai kesamaan identitas dan cita – cita serta latar belakang
nasib yang sama dalam sejarah Indonesia dengan berbagai macam suku atau etnik
yang tersebar di tanah air. Tiap etnik mempunyai bahasa masing-masing yang
dipergunakan dalam komunikasi baik sesama etnis maupun antaretnik. Bangsa
Indonesia merupakan bagian dari negara Indonesia, disebutkan pada UUD 1945
pasal 26 ayat 1 bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang – orang
bangsa Indonesia asli dan orang – orang warga asing yang disahkan menurut
undang – undang.
1.4.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara.
Hak warga negara adalah hak yang ditentukan dalam
konstitusi negara sehingga hanya berlaku pada negara yang bersangkutan.
Kewajiban adalah suatu pembatasan yang timbul dalam
hubungan antara manusia dengan sesamanya, manusia dengan kelompoknya
(masyarakat) maupun manusia dengan negara. Kewajiban negara merupakan hak bagi
setiap warga negaranya, contohnya, negara berkewajiban menjamin kebebasan dalam
beragama. Sebaliknya, kewajiban warga negara adalah merupakan hak negara, contohnya,
setiap warga negara berkewajiban membela negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur
dalam UUD 1945 Pasal
27 ayat (1) yang berbunyi: “… segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”. Berikut penjelasan
mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum pada UUD 1945.
A. Hak warga negara Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk
mendapatkan kemerdekaan, kesejahteraan, dan pendidikan. Hak-hak tersebut tercantum
dalam Batang Tubuh UUD 1945 sebagai berikut.
1) Pasal 27
ayat:
a) Segala warga negara bersama-an kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3)
Pasal 28B ayat:
a) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
b) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
4)
Pasal 28C ayat:
a) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
b) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
5)
Pasal 28D ayat:
a) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
c) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
d) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
6) Pasal 28 E ayat:
a) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
c) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
7) Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
8) Pasal 28G ayat:
a) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
b) Setiap
orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
9) Pasal 28H ayat:
a) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
b) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
c) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
uluh sebagai manusia yang bermartabat.
d) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
10) Pasal 28I ayat:
a) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
11) Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
12) Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
B. Kewajiban
warga negara Indonesia.
Kewajiban setiap warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal-pasal
berikut.
1) Pasal 23A mengenai kewajiban membayar pajak,
bunyi pasal tersebut adalah “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
2) Pasal 27 ayat (1) mengenai kewajiban menaati
hukum dan pemerintahan, bunyi pasal tersebut adalah “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3) Pasal 27 ayat (3) mengenai kewajiban dalam
membela negara, bunyi pasal tersebut adalah “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
4) Pasal 28J mengenai kewajiban menghormati hak
asasi manusia.
a) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk rnemenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5) Pasal 30 ayat (1) mengenai kewajiban dalam
pertahanan dan keamanan negara, berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6) Pasal 31 ayat (2) mengenai kewajiban untuk
mengikuti pendidikan, berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sumber:
1.
Sumedi, Pujo. 2011.
Pendidikan Kewarganegaraan : untuk SMA/MA/SMK Kelas
X. Jakarta: Pusat
Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional.
2.
Yuliastuti, Rima,
Wijianto, Budi Waluyo. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan 1.
Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional.