Minggu, 30 April 2017

Tugas 3 Etika Profesi (Standar Teknik dan Standar Manajemen)

Tugas 3 Etika Profesi

Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan setiap konsumen. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.

STANDAR TEKNIK

Standar teknik dapat dijelaskan sebagai syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau suatu jasa. Apabila dalam hal ini, bahan atau produk atau jasa gagal melengkapi spesifikasi yang telah ditetapkan, maka disebut berada di luar spesifikasi. Standar teknik merupakan standar yang terdapat dalam suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Biasanya ditetapkan oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, dan masih banyak lagi. Contoh dari standar teknik ini antara lain:
1.    Standar Nasional Indonesia (SNI)
Dahulu nama standar ini yaitu Standar Industri Indonesia (SII). Sejak terbit peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia, maka nama SII diganti dengan SNI (Standar Nasional 42 Indonesia). SNI dikelola oleh Dewan Standarisasi Nasional (DSN) yang sekarang berkedudukan di Jakarta.
Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non- kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia.Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). SNI merupakan standar dari berbagai produk, tata tertib pekerjaan, yang hanya berlaku di Indonesia. Penerapan kebijakan SNI diawali dengan penerbitan regulasi teknis, pengawasan SNI di pabrik, pasar, dan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (LPK) SNI, hingga pengembangan infrastruktur mutu.
Adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia  (SNI) yang mampu memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri. SNI dirumuskan untuk memenuhi WTO Code of Good Practice, sebagai berikut:
a.       Openess
Terbuka agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
b.      Transparency
Pihak yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
c.       Consensus and impartiality
Keinginan agat semua pihak dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
d.      Effectiveness and relevance
Memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional yang berlaku sehingga tidak terisolasi dari perkembangan pasar dunia dan perdagangan internasional dapat berjalan dengan lancar.
2.    International Organization for Standardization (ISO)
Solusi untuk meningkatkan kerjasama di tingkat internasional yaitu perusahaan/ industri diharuskan untuk menggunakan standar yang bersifat internasional. Hal tersebut menjadi dasar dibentuk badan standar industri yang diberi nama International Organization for Standardization (ISO). ISO merupakan badan non pemerintah yang didirikan pada tanggal 14 Oktober 1946. Tujuan dibentuknya ISO adalah untuk menyatukan pengertian teknik antar bangsa. Bidang kerja ISO yang menangani standar gambar teknik disebut ISO/TC 10 (gambar teknik), yang bertugas menstandarkan gambar-gambar teknik agar dapat diterima di dunia internasional sebagai bahasa teknik.
Indonesia merupakan salah satu anggota ISO, maka gambar teknik yang dibuat sebagai salah satu media penyampaian informasi juga telah mengikuti standar gambar yang ditetapkan ISO. Sebagai contoh, pembuatan etiket gambar yang sesuai dengan ISO antara lain kepala gambar ditempatkan dalam ruang gambar di sudut kanan bawah. Keterangan yang dicantumkan dalam kepala gambar harus merupakan keterangan yang secara umum menunjukkan isi gambar, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor gambar
b. Judul/nama gambar
c. Nama instansi/perusahaan
d. Skala
e. Nama yang menggambar, yang memeriksa dan yang mengesahkan atau menyetujui
f. Cara proyeksi yang digunakan
g. Keterangan lainnya sesuai keperluan
3.    Japanesse Industrial Standard (JIS)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Organisasi Jepang ini didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Peraturan Industri Jepang Komite Standar p diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar Industri Jepang (JIS).
UU Standardisasi Industri diberlakukan pada tahun 1949, yang membentuk landasan hukum untuk saat Japanese Industrial Standards (JIS). UU Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan "JIS mark" (sistem sertifikasi produk) berubah sejak 1 Oktober 2005, tanda JIS baru telah diterapkan pada re-sertifikasi. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen memperoleh baru atau memperbaharui sertifikasi di bawah persetujuan otoritas yang telah mampu menggunakan tanda baru JIS. Semua Produk Jepang telah memiliki sertifikat JIS, dan tanda JIS baru sejak 1 Oktober 2008. Standar yang bernama seperti "JIS X 0208 : 1997", di mana X  menunjukkan pembagian wilayah, diikuti oleh empat digit (atau lima digit untuk beberapa standar yang sesuai standar ISO), dan tahun rilis revisi.
4.    American Society for Testing and Material (ASTM)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.
5.    British Standard Institution (BSI).
British standard institution adalah suatu standar yang diterbitkan oleh BSI British Standards, suatu divisi dari BSI Group. Keberadaannya dinyatakan dalam suatu Royal Charter dan secara formal ditunjuk sebagai badan standardisasi nasional (national standards body) untuk Britania Raya. BSI Group dimulai pada tahun 1901 dengan nama Engineering Standards Committee untuk menstandardisasi industri besi untuk membuat pabrikan Britania lebih efisien dan kompetitif. Seiring berjalannya waktu, standar berkembang ke berbagai aspek rekayasa, termasuk sistem kualitas, keselamatan, dan keamanan. British standard institution bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
6.    Tubular Exchanger Manufacturers Association (TEMA)
Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) merupakan asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, dan telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. TEMA merupakan organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.

STANDAR MANAJEMEN

Standar manajemen merupakan struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Pengertian standar manajemen tersebut menuju ke arah standar manajemen mutu, dalam hal ini untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang dihasilkan oleh perusahan. International Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara, termasuk dalam penetapan standar manajemen yang berlaku. Berikut contoh-contoh standar manajemen yang relevan dengan Teknik Industri.
1.    ISO 50001
ISO 50001 merupakan standar khusus untuk sistem manajemen energi. Tujuannya dalam membantu organisasi membangun sistem dan proses untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan konsumsi energi. Standar tersebut berlaku bagi semua jenis dan ukuran organisasi. ISO 50001 dirancang untuk membantu organisasi agar lebih baik dalam menggunakan aset energinya, untuk mengevaluasi dan memprioritaskan penggunaan teknologi hemat energi, serta untuk mendorong efisiensi pada seluruh rantai suplai. ISO 50001 juga dirancang agar dapat terintegrasi dengan standar manajemen lain, terutama ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu).
2.    ISO 28000
Sistem manajemen keamanan sangat diperlukan untuk dapat memastikan keamanan dalam rantai pasokan (supply chain) yang berlangsung. ISO menetapkan seri standar ISO 28000 berupa persyaratan terhadap sistem keamanan rantai pasokan. Standar ini diterapkan terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai ancaman resiko keamanan relatif tinggi misalnya suatu fasilitas umum, bank, logistik, hotel, sampai kilang minyak atau sarana vital lainnya.
3.    ISO 9001
Sistem manajemen mutu merupakan standar sistem manajemen yang paling penting karena mengenai mutu dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh setiap perusahaan. ISO 9001 tentunya telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Penerapan ISO 9001 terlihat jelas padaditerapkannya pendekatan proses yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement).
4.    ISO 14001
Standar yang mengatur mengenai lingkungan dan berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan yaitu ISO 14001. Konsep peningkatan berkesinambungan (continual improvement) masih digunakan pada ISO 14001, namun dalam hal mengelola lingkungan. Perusahaan dituntut menerapkan ISO 14001 yang dapat melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar.
5.    ISO 22000
ISO 22000 dibuat untuk perusahaan makanan atau minuman agar memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan konsumen, sehingga harus meningkatkan pengendalian kontrol internal dalam proses produksi. ISO 22000 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini fokus terhadap pengendalian dalam sistem dan proses produksi produk makanan dan minuman. Setiap jenis produk baik makanan atau minuman harus dibuatkan rencana proses dan pengendaliannya. ISO 22000 memuat klausul 7: perencanaan dan realisasi produk dan klausul 8: validasi, verifikasi dan perbaikan sistem.
6.    OHSAS 18001
Persyaratan Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatur oleh salah satu standar yang termasuk popular yaitu standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 merupakan bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang digunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



                                                                                                Nama : Arif Junisman Mendrofa
                                                                                                NPM : 31413323
                                                                                                Kelas : 4ID06

Sumber: